Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia, keberadaan Lambang Negara Garuda Pancasila beserta kalimat Bhinneka Tunggal Ika mulai diperkenalkan kepada masyarakat sejak tanggal 17 Agustus 1950, setelah sebelumnya dibentuk Panitia Lencana Negara pada tanggal 10 Januari 1950 dan bertugas menyeleksi usulan lambang negara.
Dari berbagai usul lambang negara yang diajukan ke panitia tersebut, rancangan Sultan Hamid II lah yang diterima. Sultan Hamid II (1913-1978) yang bernama lengkap Syarif Abdul Hamid Alkadrie merupakan sultan dari Kesultanan Pontianak, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Kalimantan Barat dan juga menteri Negara Zonder Portofolio pada era Republik Indonesia Serikat.
Keberadaan lambang negara tersebut akhirnya disahkan penggunaannya pada tanggal 17 Oktober 1951 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirdjosandjojo melalui PP 66/1951, dan kemudian tata cara penggunaannya diatur melalui PP 43/1958.
ADS HERE !!!